Selasa, 22 Oktober 2013

JURNAL TELEMATIKA

JURNAL TELEMATIKA

Ricky Kurniawan

ANGGOTA KELOMPOK : LAKSA AGUNG PRABOWOBANU SATRIA IMAM ANGGARA

4KA11

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI


PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TIDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


1. Abstrak

Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang
kata kunci : money laundering
2. Daftar Isi
1. Abstrak
2. Daftar Isi
3. Pendahuluan
4. Landasan Teori
5. Metode Penelitian
6. Kesimpulan
7. Daftar Pustaka
3. Pendahuluan
Sepanjang sejarah, manusia dalam kehidupannya selalu berusaha memenuhi keperluannya
dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.1 Apabila sebelumnya manusia
menggunakan batu, kulit atau daun sebagai media untuk menulis atau menggambar, namun
sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis komputer. Kalau dahulu
orang ingin menyampaikan pesan kepada orang lain harus berhadapan langsung dengan
penerima pesan atau dengan menyuruh orang lain membawakan pesannya, maka sekarang dapat
dilakukan dengan cukup menelpon atau memanfaatkan fasilitas jaringan komputer (e-mail).
Memang sejak awal manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat manusia sampai hari ini, mungkin hal terpenting adalah
perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Berbicara mengenai teknologi informasi dan komunikasi, pada masa sekarang tidak dapat
dilepaskan dengan telematika (cyberspace)2. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan di masyarakat, antara lain dalam bidang
perdagangan (e-commerce), pemerintahan (e-government), dan bahkan terhadap perilaku
masyarakat (social behaviour) yaitu semula berbasis media kertas (paper based) sekarang
menjadi system elektronik (electronic based).3
Salah satu faktor pendorong yang utama berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi di bidang perdagangan (e-commerce) ditandai dengan globalisasi perdagangan
barang dan jasa. Perdagangan global telah diterima sebagai kesepakatan dunia, termasuk
Indonesia yaitu dengan telah diratifikasinya perjanjian Marakesh dan pendirian World Trade
Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesaahan
Agreement Establishing the World Trade Organization. Saat ini hampir semua negara telah
bergabung dalam World Trade Organization (WTO). Sementara itu negara-negara yang belum
tergabung ke dalamnya telah dan sedang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat
diterima sebagai anggota.
Maraknya electronic transaction (e-transaction), yang dikenal pula sebagai eletronic
commerce (e-commerce)5, menimbulkan tantangan baru. Kejahatan dengan telemarketing, yaitu
menawarkan barang melalui telepon secara melawan hukum, sudah makin marak akhir-akhir ini
di dunia maya (virtual wold atau cyberspace). Pengiriman e-mail melalui Internet atau
pengiriman short message system (SMS) melalui telepon genggam (hanphone atau mobile
phone) yang berisi informasi yang menyesatkan juga sering terjadi. Belum lagi upaya hackers
untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau
perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik
yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat.6
Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di
Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan
pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di
mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Perkembangan yang cepat dalam bidang teknologi informasi dan globalisasi ekonomi
memudahkan transfer dana (wire transfer) dilakukan secara cepat dan mudah dengan melewati
batas-batas yurisdiksi suatu negara. Di samping itu, penggunaan digital cash (e-cash)7 dalam
transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena adanya tuntutan transaksi yang
efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu
saja, kemudahan-kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money
launderer) untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari
tindak pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui
international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga akan sulit dilacak
asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang
yang dicuci setiap tahunnya sebesar $500 miliar hingga $1 triliun.8 Hal ini membuat tugas
pemberantasan pencucian uang lebih sulit dan mendesak daripada sebelumnya.
4. Landasan Teori
Pengembangan teknologi informasi (telematika) terkait dengan jaringan yang terhubung
diawali pada tahun 1962, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat melakukan riset
penggunaan teknologi komputer untuk kepentingan pertahanan udara Amerika Serikat. Melalui
lembaga risetnya yaitu Advanced Research Project Agency (ARPA) menugasi the New
Information Processing Techniques Office (IPTO), yaitu suatu lembaga yang diberi tugas untuk
melanjutkan riset penggunaan teknologi komputer di bidang pertahanan udara.9 Selanjutnya
Pada tahun 1969 Departement Pertahanan Amerika Serikat menemukan sebuah teknologi yang
esensinya memadukan teknologi telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengaan nama
ARPANet (Advanced Research Projects Agency Network) yaitu system jaringan melalui
hubungan antar komputer di daerah-daerah vital dalam rangka mengatasi masalah jika terjadi
serangan nuklir.
Keberhasilan dalam memadukan teknologi tersebut atau yang dikenal dengan istilah
teknologi informasi (information technology) pada tahun 1970 mulai dimanfaatkan untuk
keperluan non-militer oleh berbagai universitas.11 Pada dekade inilah sebenarnya manusia telah
memasuki era baru yaitu melalui perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan manusia
hampir di semua aspek kehidupan.
Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah
mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara
bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis
transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak
lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan
jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti
pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel,
cyberquatting, international money laundering. Sedangkan dari sisi hukum, berkembangnya
kegiatan teknologi informasi menimbulkan persfektif dalam cabang ilmu hukum antara lain,
hukum perdata, pidana, tata negara, administrasi negara dan internasional, dan dari perspektif
spesialisasi bidang hukum adalah hukum pasar modal, perbankan, hak atas kekayaan intelektual,
dan pajak.12
Perkembangan teknologi informasi terakhir, khususnya ledakan informasi dalam dunia maya
atau telematika (cyberspace) dan internet membawa perubahan ke segala aspek kehidupan
manusia, pendidikan, hiburan, pemerintahan, dan komunikasi. Istilah telematika menunjuk
kepada sebuah ruang elektronik (electronic space), yakni sebuah masyarakat virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected
computer networks).13
Hampir setiap kali berbicara mengenai teknologi informasi, maka sulit dipisahkan dengan
persoalan jaringan (net). Dewasa ini dikenal dengan istilah internet, intranet dan ekstranet.
Internet didefinisikan sebagai “a global network connecting millions of computers”14, intranet
adalah “a private network belonging to an organization, usually a corporation, accessible only
by the organization’s members, employes, or others with authorization15, dan ekstranet adalah
“a fancy way of saying that a corporation has opened up portions of its intranet to authorized
users outside the corporation.16
Peran penting internet secara umum adalah17 :
a. Distribusi geografis mencakup seluruh dunia, pada saat masuk dalam jaringan maka
dapat berkomunikasi dengan siapapun di seluruh dunia.
b. Memperlihatkan arsitektur yang kuat, karena merupakan jaringan kerja dan tidak
terdapat pusat kontrolnya.
c. Kecepatan beroperasinya sesuai waktu yang sesungguhnya (real time speed).
d. Aksesnya bersifat universal, siapapun dapat menghubungkan diri dengan jaringan
internet.
e. Memberikan kebebasan berbicara, tidak ada larangan untuk berpendapat dan berbicara.
Bagi Indonesia, permasalahan teknologi informasi masih dapat dikatakan sebagai hal yang
relatif baru. Kalaupun dibeberapa kota terasa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan
teknologi ini, pada kenyataannya pemanfaatan itu hanya untuk hal-hal yang kurang produktif
bagi kepentingan ekonomi dan pemerintahan.18 Kondisi demikian tidak terlepas dari kepastian
hukum penggunaan teknologi informasi ini. Banyak negara telah memiliki undang-undang yang
mengatur teknologi informasi, seperti Singapura dengan The Electronic Transaction Act, Amerika
Serikat dengan The Digital Signature Act pf 1999, dan Australia memiliki The Electronic
Transaction Bill 1999, sedangkan Indonesia belum mengeluarkan regulasinya.
Dalam transaksi perdagangan eletronik (e-commerce), sangat terkait erat dengan masalah
tanda tangan, pembuktian, perlindungan konsumen dan Hukum Perdata International.19
Konsumen dalam transaksi elektronik sering tidak berpikir panjang dalam menyetujui berbagai
kontrak yang dibuat ketika transaksi jual beli. Persoalan yang mungkin timbul, antara lain
bagaimana jika salah dalam pengiriman barang yang telah dijual/dibeli, jika pembayaran
dilakukan kepada orang yang tidak berhak, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, materi seperti
liability, availability, Notice Disclaimers, compliance, dispute resolution, dan termination
sebaiknya dituangkan dalam perjanjian antara Electronic Marketplace dengan anggotanya.20
Yang paling menarik dari perkembangan pasar dalam dunia maya adalah bisnis yang dikenal
dengan Business to Business (B2B) e-commerce marketplace, yaitu suatu situs web dimana
pembeli dan penjual bertemu untuk bertukar pikiran/ide, komunikasi, beriklan, mengadakan
lelang, tender, penawaran dan melaksanakan perdagangan atau transaksi. Bisnis cara ini telah
dilakukan di seluruh dunia, dan perkembangan B2B nilai transaksinya mencapai $25 billion pada
tahun 2000 dan pada tahun 2005 diperkirakan mencapai $2,2 trillion,21 sedangankan Betty
Spence memperkirakan pada tahun 2000 pendapatan yang dihasilkan dari e-commerce sebesar
$210 billion, dan pada tahun 2004 di United States sebesar $2.7trillion, di asia Pasifik $1.6
trillion dan di Eropa sebesar $1.5 trillion22, suatu nilai yang sangat fantastis.
Sejalan dengan perkembangan pasar perdagangan eletronik, cyberpayment system juga
mengalami perkembangan dalam masyarakat. Saat ini terdapat 4 model23 yang dikenal yaitu :
a. The Mercahant Issuer Model, yaitu Issuer Smart Card dan penjual barang adalah pihak
yang sama, misalnya the creative star farecard used by riders in the Hongkong Transit
System
b. The Bank Issuer Model, yaitu Merchant dan Issuer adalah pihak yang berbeda. Transaksi
dikliringkan melalui sistem financial traditional, misalnya banksys’proton card di
Belgium (licensed by Amex), dan the Danmont Card di Denmark.
c. Non bank Issuer Model, yaitu Pengguna beli e-cash dari issuer dengan menggunakan
uang tradisional dan membelanjakan e-cash pada merchant yang berpartisipasi dalam
skim tersebut. Issuer selanjutnya akan mengganti e-cash dari merchant, misalnya
DigiCash dan CyberCash.
d. Peer to Peer Model, yaitu E-Cash yang dikeluarkan oleh bank atau non bank dapat
dipindahtangankan diantara pengguna, misalnya Mondex Stored Value Smart Card.
5. Metode Penelitian
Pada kebanyakan negara, money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang
signifikan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penuntutannya.24 Isu money
laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan menjadi perhatian publik
khususnya di Indonesia atau tepatnya sejak bulan Juni 2001, yaitu pertama kalinya Indonesia
dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana
pencucian uang atau Non Cooperatives Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF.25
Sejak saat inilah kalangan akademis, pengamat, dan mayarakat dengan bantuan dari media
masa, memberikan perhatian besar dalam pengkajian money laundering dan dampak-dampak
yang ditimbulkannya. Sementara itu, regulator seperti Bank Indonesia, BAPEPAM dan
Departemen Keuangan telah mempersiapkan diri dalam membuat regulasi demi pembangunan
regime anti money laundering di Indonesia.
Membahas isu money laundering, tidaklah “afdzol” jika tidak memahami pengetiannya.
Terdapat beberapa pengertian money laundering sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary mengartikan money laundering sebagai:
"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction,
and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced”26
Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Narkotika,
Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (the United Nations Convention Against
Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988) mengartikan money
laundering sebagai :
“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable)
offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or
disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an
offence or offences to evade the legal consequences of his action; or The concealment or disguise of the true
nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing
that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in
such an offence or offences.”
Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money
laundering. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai
karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan
obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian
uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di
bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.
Dalam RUU amandemen UU TPPU yang telah disetujui oleh DPR pada tanggal 16 September
2003, pencucian uang didefinisikan sebagai suatu perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dengan demikian aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara
menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil
tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan
tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, uang/pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah
menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana
seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa
keuangan yang cukup complicated.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak
hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu
terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang
membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut
diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi.27 Undang-undang No. 15 Tahun
2002 di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau
permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam
pidana penjara dan pidana denda.
Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah
dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang
menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan,
menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan
reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah.28
Melalui tindakan yang melanggar hukum tersebut, pendapatan atau kekayaan yang didapat
kemudian dirubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal, dilakukan
dengan modus tertentu. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks
seiring dengan berkembangnya teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara
sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni :
placement, layering dan integration.29
Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas
kejahatan misalnya dengan menggunakan sistem keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan
phisik dari uang tunai, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain,
menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari
hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi
jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya
saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang
kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas
kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat
proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement
ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk
menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan
melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif
dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif
dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate
explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering
dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali
dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada
tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang
sejalan dengan aturan hukum.
Tingginya tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor keuangan
khususnya perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan
pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan sistem keuangan global untuk kegiatan
pencucian uang karena jasa dan produk yang ditawarkan memungkinkan terjadinya lalu lintas
atau perpindahan dana dari satu institusi keuangan satu ke institusi keuangan lainnya (pada
tahap layering) sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh penegak hukum. Bahkan
melalui sistem keuangan global pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana
hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit
apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam institusi keuangan yang negaranya menerapkan
ketentuan kerahasiaan yang sangat ketat.
6. Kesimpulan
Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komuniksi ,telah mendorong munculnya jenis jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara cara bisnis yang lama di tinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju , tetapi juga jenis jenis transaksinya makin banyak , makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiaannya. Di pihak lain hali ini tentunya akses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography , counterfeiting , defamation , hackers , drug cartel , cyberquatting , international money laundering
Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang
7. Daftar Pustaka
Judul : Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengarang / Penulis : Zulkarnain sitompul
Alamat Jurnal : 
http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/telematika_money-laundering_zs.pdf

Senin, 10 Juni 2013

Cerpen

 Air Dan Api


Apabila kupandang airmuka ayah, aku merasa senang.
Mukanya bersih karena berkali-kali dicuci apabila mengambil air sembahyang.
Dahinya mengkilap karena sering sujud pada tikar sembahyang. Bahkan ... Aku kadang-kadang terheran-heran mengapa ayah mengambil air sembahyang, meskipun tidak hendak sembahyang.
Pernah kutanyakan, tapi ayah hanya tersenyum.
Hingga satu kali ....
Adikku Ismail menumpahkan tinta sehingga hampir semua bukuku terkena.
Bukan main marahku. Seolah-olah hendak kubalikkan saja meja karena amarah.
“Ibnu, ambillah air sembahyang ....”
Aku memandang ayah tak mengerti.
“Masih lama waktu Isa, Pak ....”
“Kerjakan saja apa yang kusuruh .... Ismail, ambil lap.
Sebelum itu kumpulkan buku-buku yang kena tinta.”
Waktu itu aku menurut. Dengan hati yang mengkal aku menimba air dan berwudhu.
Air yang dingin itu sejuk menyirami tanganku, mukaku, telingaku.
Amarahku seolah-olah tersapu bersih dan dalam ketenangan aku merasa terlanjur telah marah-marah.
Aku iba hati melihat Ismail sendiri membenahi meja yang porak poranda.
Pasti tak sengaja Ismail berbuat ceroboh, menumpahkan tinta.
Ketika aku sampai di ruangan belajar lagi, ayah berkata:
“Buku-bukumu yang terkena tinta, kuganti ....”
Ayah memberiku buku-buku tulis dari persediaannya.
“Nah, tak perlu marah bukan? Marah tidak
menyelesaikan persoalanmu. Ismail berbuat itu tidak sengaja.
Ia sudah minta maaf tentunya. Mengapa kau harus marah dan bukan berusaha menyelamatkan buku-bukumu dari kemungkinan terkena tinta?”

Aku diam.
“Marah itu berasal dari setan, dan kau tahu setan itu berasal dari api ... karena itu harus harus disiram air. Itulah  mengapa kau kusuruh mengambil air sembahyang ....”
Aku tersenyum mengulurkan tangan kepada Ismail;
“Lain kali hati-hati, ya Bung ....”
Ismail tersenyum pula.

Selesai.

Minggu, 02 Juni 2013

Hobi - Hobi Yang Bikin Sehat

Orang biasanya mengejar hobi tertentu sesuai kesenangannya. Hal ini sebenarnya tidak salah. Hobi membuat mereka terlibat dalam sesuatu yang berada di luar pekerjaan rutin mereka.

Bukankah lebih bagus lagi jika hobi membantu Anda tetap fit dan sehat? Selain menambah kebugaran tubuh, hobi tertentu bisa bermanfaat bagi orang lain. Berikut 5 hobi yang menyenangkan dan menyehatkan

 1. Berkebun

 Berkebun mungkin yang paling menuntut fisik dari semua hobi. Anda harus menggali tanah, memangkas ranting, mengatur pot, air tanaman, memetik bunga dan buah-buahan, dan sebagainya. Kegiatan ini melelahkan tapi tindakan ini, jika dilakukan setiap hari, dapat menjaga kalori Anda terjaga.

Hal yang baik tentang berkebun adalah bahwa hal itu bahkan dapat dilakukan dalam ruang yang terbatas. Anda dapat mencoba berkebun di halaman atau atap.




2. Memasak 

 Memasak adalah hobi lain yang dapat meningkatkan kecerdasan kesehatan Anda. Ada banyak alasan mengapa orang pergi keluar untuk makan. Salah satu alasan adalah kurangnya variasi yang tersedia di rumah. Jika Anda menganggap memasak sebagai hobi, Anda akan bereksperimen dan mencoba masakan baru. Selain menambah kreativitas, memasak juga melindungi keluarga Anda dari jahatnya junk food.



3. Bersepeda


Bersepeda adalah cara yang bagus untuk menjaga kebugaran Anda. Bersepeda membantu Anda menghilangkan kelebihan lemak. Bersepeda bermanfaat untuk mendapatkan udara segar terlebih jika dilakukan pagi hari. Selain itu memungkinkan Anda untuk mengunjungi tempat yang belum pernah Anda datangi sampai sekarang.



4. Permainan mengasah otak


Kebugaran seseorang tidak diukur oleh seberapa baik fisiknya saja. Kesehatan mental juga mempengaruhi kebugaran seseorang. Selain olahraga fisik, seimbangkan kesehatan mental dengan berbagai permainan yang mengasah otak seperti teka-teki silang, Sudoku, scrabble dan lainnya.



5. Meditasi

 Ada banyak latihan pernapasan yang dapat dijadikan hobi. Meditasi dan yoga adalah paling populer di kalangan latihan tersebut. Anda bisa melakukan meditasi di mana saja dan kapan pun. Hobi ini membantu untuk mendapatkan hidup yang sehat baik dari fisik atau mental.


Sandwich Lezat yang Harus Dicoba saat Berkunjung ke Amerika


Saat kita berkunjung ke sebuah tempat, berburu makanan adalah agenda wajib. Amerika terkenal dengan sandwich-nya yang lezat, namun kali ini kami akan mengajak anda melihat lebih dekat deretan sandwich paling lezat di Amerika.


1. Friend Plantains


Sandwich pertama memiliki nama friend plantains yang dibuat oleh restoran Borinquen, Chicago. Jika anda sedang melakukan diet dan ingin sandwich yang sehat dan rendah kalori, maka cobalah untuk mengkonsumsi sandwich ini. Selain menikmati rasanya yang lezat, ini juga tidak berdampak buruk bagi kesehatan. Bahan-bahan utamanya adalah potongan steak, bawang merah, tomat, dan selanda. Melihat dari fotonya saja sudah bisa menggugah selera.


2. Lox  


Sandwich lezat berikutnya bernama Lox yang dibuat oleh restoran bernama Russ & Daughter di New York. Salmon asap mungkin berasal dari Skandinavia, namun tidak ada yang lebih mencintai makanan ini daripada warga New York. Bahan utama dari sandwich ini adalah ikan salmon asap. Jadi bagi anda yang ingin merasakan bagaimana lezatnya sandwich salmon, silakan datang ke tempat ini. Ada banyak topping yang bisa anda pilih, namun yang paling utama adalah bawang, tomat, krim keju.


3. Whiz





Sandwich lezat berikutnya adalah Whiz yang dibuat oleh restoran Pat’s King of Steaks. Coba anda datang ke Philadelphia dan tanyakan kepada masyarakat disana sandwich apa yang paling lezat, maka anda akan diantar menuju restoran ini. Pengunjung diberikan banyak pilihan agar merasa lebih puas, mulai dari daging yang beragam, keju, sayuran, dll. Restoran ini tidak hanya terkenal dengan sandwich-nya yang lezat, namun juga tersedia beragam menu lainnya yang memiliki rasa tidak kalah nikmat.


4. Weck


Masih ada beberapa sandwich lezat lain yang sayang untuk dilewatkan. Salah satunya adalah sandwich bernama Weck dari Restoran Charlie the Butcher. Yang menarik dari sandwich ini adalah teksturnya yang lembut dengan topping garam dan jinten. Makanan ini sebenarnya berasal dari Jerman, dan di negara tersebut dikenal dengan nama “kummelweck”. Yang membedakan sandwich ini dengan sandwich lezat lainnya adalah dagingnya yang tidak berbentuk seperti irisan, melainkan gulungan.


5. Huckleberry Jam


Jika anda menyukai berri, kenapa tidak mencoba Huckleberry Jam yang dibuat oleh restoran Triple Creek Ranch? Jika anda ada rencana untuk berkunjung ke Montana, silakan berkunjung ke tempat ini. Huckleberry adalah sandwich lezat yang terbuat dari berri yang tumbuh di pegunungan Rocky. Berri ini memiliki citarasa yang sangat manis dan dipergunakan untuk membuat berbagai penganan di restoran tersebut.


Kecanduan Cola Sama Seperti Kecanduan Kokain lho !

Sebuah penelitian baru menunjukkan, konsumsi minuman soda dalam waktu berkepanjangan, dapat mempengaruhi kesehatan gigi. Gangguan mulut ini sama dengan efek samping dari penyalahgunaan metamfetamin atau kokain, seperti yang ditulis Business insider
 
Asam dalam minuman tersebut secara perlahan akan menggerogoti enamel gigi. Permukaan gigi yang tadinya keras dan bewarna putih bak mutiara, akan berubah menjadi rapuh, retak, berlubang dan menguning.
 

Selain kesehatan gigi, minuman ini juga berdampak pada obesitas, depresi dan diabetes. Berikut ini adalah 4 fakta menakutkan seputar konsumsi minuman soda :


1. Meningkatkan Serangan Jantung
 
Para peneliti dari Havard School of Public Health, menemukan, konsumsi minuman manis buatan, seperti yang ada dalam soda, meningkatkan risiko serangan jantung pada pria.


2. Bisa Jadi Karsinogen
 
Sebuah studi independen pada tahun 2012 oleh Pusat Ilmu Pengetahuan untuk Kepentingan Umum, menemukan senyawa 4-methylimidazole (4-MI) pada minuman Coke, Coke Diet, Pepsi dan Pepsi diet. Senyawa tersebut digunakan untuk pewarna cokelat minuman. Yang menjadi masalah adalah kadar dari senyawa tersebut melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan pihak keamanan pangan.


3. Membangun Lemak
 
Dalam American Journal of Clinical Nutrition menuliskan, orang yang minum soda memiliki total lemak jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang minum susu. Padahal susu dan soda memiliki total kalori yang sama.


4. Memperpendek Umur
 
Tingginya tingkat fosfor dalam cola berkontrubusi terhadap umur seseorang. Menurut penelitian yang dilakukan pada tikus percobaan, kandungan fosfor yang tinggi dalam darah memperpendek umur binatang tersebut.




7 Larangan untuk Meletakkan Handphone

  

Jaman seperti sekarang ini, ponsel adalah barang yang wajib dimiliki setiap orang, apalagi yang hobi dengan gadget dan teknologi. Nah buat agan yang punya ponsel, coba deh perhatiin artikel ini, coz ternyata ponsel gak bisa ditaruh ditempat sembarangan. 


Berikut 7 Tempat Terlarang Untuk Meletakkan Handphone, Yaitu :


1. Jangan Taruh Dalam Saku

Bagi para pria yg senang meletakkan ponsel di saku celana, sebaiknya dipikir ulang dech.. Alasannya, ponsel menghasilkan paparan medan elektrostatik & elektromagnetik yang mengakibatkan infertilitas (ketidaksuburan) lelaki.


2. Jangan Letakkan Bersama Barang Elektronik

Jangan gunakan ponsel ketika sinyal lemah dekat dengan barang elektronik berpresisi tinggi. Barang elektronik mengeluarkan medan elektonik yg tinggi yaitu, TV, oven, kulkas, dll.. Perangkat berdaya listrik tinggi dapat merusak sirkuit ponsel terbakar.


3. Dilarang Dekat Kunci Mobil

Dalam keadaan tertentu, ponsel yang digunakan dalam kendaraan akan memberikan dampak merusak terhadap peralatan elektronik kendaraan. Ponsel yang diletakkan terlalu dekat dengan kunci mobil ternyata bisa menghapus kode elektronik yang ada di kunci tersebut.


4. Jangan Posisikan Dekat Komputer

Komputer ponsel sama-sama memancarkan gelombang elektromagnetik. Jika berada dalam jarak yang dekat, maka keduanya akan saling merusak. Anda tidak ingin kan langsung kehilangan dua benda favorit anda ?


5. Jangan Simpan Di Tempat Bersuhu Tinggi
Tempat bersuhu tinggi, kelembaban tinggi, berdebu merupakan kumpulan musuh ponsel anda.. Mungkin anda tdk menyadari sering "menjemur" ponsel anda di dashboard mobil, dekat jendela ; bagasi.


6. Hindari Meletakkan Kartu SIM Dekat Magnet

Bahaya kartu SIM dekat dg benda-benda mengandung magnet karena radiasi yang ditimbulkan. Ponsel bisa merusak floppy disk, kartu memori, kartu kredit anda.


7. Jauhkan Dari Logam

Hindari ponsel dari benda logam kecil karena magnet pada speaker ponsel anda akan menarik benda-benda tersebut. Ponsel anda bisa mengalami cidera fisik/kerusakan.

Sabtu, 01 Juni 2013

5 Helm Yang Dikenal Di INDONESIA

5 Helm Yang Dikenal Di INDONESIA

Sejarah Helm.

  Asal Usul Sejarah Helm kemunculan helm telah lahir sejak zaman Yunani kuno hingga abad ke -17 . Pada zaman ini helm merupakan bagian dari teknologi perang yaitu sebagai pelengkap dari baju zirah/baju besi. Melihat peranannya yang cukup penting untuk melindungi kepala penggunanya dari ancaman senjata-senjata musuh maka helm terus berkembang luas. Helm dianggap sebagai pelindung paling efektif bagi kepala dari tebasan senjata lawan, lesatan anak panah, atau bahkan bidikan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus)

Namun sekitar 1670 , penggunaan helm menurun akibat kecepatan peluru senapan yang bisa menembus pelindung kepala ini imbasnya di abad ke-18 tak ada lagi pasukan infantri yang memakai atau menggunakan Helm.
 

 

JENIS HELM

1.Helm Full Face 

 

Sesuai Dengan namanya Helm Full Face Helm ini tidak hanya menutupi bagian kepala tetapi punya tingkat keamanan yang maksimal mengingat helm menutupi seluruh wajah.



 2. Helm Open Face atau Half Face

 Bentuknya menutupi bagian kepala atas dan belakang.



3. Helm Flip Up atau Modular

Helm ini adalah helm perkimpoian Silang antara Full face dengan open face.



4. Helm Shorty atau Cetok

Helm ini sangat kecil hanya menutupi bagian kepala saja ,,, helm ini mirip seperti helm proyek.



5. Helm Motorcroos
 Dikenal Sebagai Helm Off Road karena bisanya dipakai saat ajang balapan , helm ini adalah hasil modifikasi dari helm Full face.